Logo KPPOD

Daerah Takut, Simpanan di Bank Susut

Bisnis Indonesia – Kamis, 19 Januari 2017 - 1 Januari 1970

Daerah Takut, Simpanan di Bank Susut

Ancaman Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana transfer dalam bentuk nontunai—berupa surat berharga negara—kepada daerah yang mengendapkan dana jumbo di bank, terbukti ampuh.

Guna memperbaiki penyerapan anggaran di daerah, Kemenkeu mulai menerapkan mekanisme ‘hukuman’ bagi daerah yang memiliki dana menganggur dalam jumlah tidak wajar atau dana idle melebihi tiga bulan kebutuhan operasionalnya yang mengendap di bank. Aturan ini mulai diberlakukan mulai 2016 dan didasarkan pada PMK No.93/PMK.07/2016 Tentang Konversi DBH dan atau DAU Non Tunai.

Nah, Kementerian Keuangan menyebutkan dana menganggur milik pemerintah daerah pada akhir 2016 mencatatkan posisi terendah sejak lima tahun terakhir. Bahkan, pemerintah daerah tercatat mencairkan dana simpanannya di perbankan sekitar Rp 114,94 triliun pada Desember tahun lalu.

Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan posisi simpanan pemda di perbankan pada akhir De­sember 2016 senilai Rp 83,85 triliun, turun Rp 114,94 triliun atau 58% dari posisi bulan sebelumnya Rp 198,79 triliun.

“Itu sesuai atau mendekati proyeksi yang kami telah sampaikan sebelumnya di bawah Rp 85 triliun,” ujarnya, Rabu (18/1).

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2015 senilai Rp 99,68 triliun, ada penurunan sekitar 16%. Hal ini diyakini menjadi sinyal efektifnya skema punishment yang mulai diterapkan pada tahun ini.

Dari total Rp 114,94 triliun tersebut, porsi terbesar ada pada pemda tingkat kabupaten yang mencapai Rp 64,27 triliun. Hal ini mengakibatkan simpanan pemda tingkat kabupaten pada akhir tahun lalu mencapai Rp 41,47 triliun, atau lebih rendah sekitar 24% dari periode yang sama tahun sebelumnya sekitar Rp 54,34 triliun.

Selanjutnya, pemda tingkat provinsi menggunakan dana sim­panannya Rp 32,44 triliun pada Desember 2016. Kendati demikian, angka ini membuat posisi dana menganggur pemda tingkat provinsi pada tahun lalu mencapai Rp 28,16 triliun, naik 5% dari periode yang sama 2015 senilai Rp 26,80 triliun.

Sementara itu, untuk pemda tingkat kota, ada Rp 18,23 triliun dana simpanan yang diserap. Penyerapan ini membuat posisi dana idle hingga akhir tahun mencapai Rp 14,21 triliun, turun 23% secara tahunannya.

Kualitas Penyerapan

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai performa dana idle hingga akhir tahun lalu bukan sebuah kinerja yang istimewa. Walaupun mengalami sedikit penurunan, performa itu masih meninggalkan pekerjaan rumah.

“Itu artinya problem kita masih sama dari hulu, perencanaan yang tidak matang,” katanya.

Pihaknya meminta agar pemerin­tah mulai naik level dalam mem­buat skema reward and punishment terkait dengan dana transfer. Pemerintah harus mulai mendasarkan kinerja bukan hanya pada daya serap, melainkan juga kualitas penyerapan.

Dengan demikian, punishment tidak diberlakukan hanya berdasarkan pada daya serap atau administrasi, tapi juga kesesuaian pemanfaatan dana dengan pencairannya. Hal ini penting mengingat dana transfer terus meningkat setiap tahunnya.

Pihaknya berharap adanya surat edaran bersama (SEB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bisa membantu.
 

Simpanan Terbesar Kabupaten & Provinsi

PROVINSI NILAI (Rp Triliun)
DKI Jakarta 10,70
Jawa Barat 3,50
Papua 2,14
Jawa Timur 1,57
Aceh 1,46
KABUPATEN NILAI (Rp Miliar)
Badung 1.120
Bogor 833,2
Tangerang 825,4
Bekasi 764,7
Tanah Laut 695,2
Sumber: Kemenkeu 

 

-- (Sumber Bisnis Indonesia – Kamis, 19 Januari 2017) ---


Dibaca 592 kali