Logo KPPOD

1.135 Desa Belum Terima Dana

KOMPAS – Senin, 10 Juli 2017 - 24 Juli 2017

1.135 Desa Belum Terima Dana

Akibat delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan, 1.135 desa terancam tak menerima dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017. Batas akhir penyaluran dana desa dari pusat ke daerah adalah 31 Juli atau sekitar tiga minggu lagi.

Alokasi dana desa dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun. Sasarannya adalah 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 persen dan 40 persen dari pagu atau Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun.

“Hingga saat ini masih terdapat delapan daerah yang belum dapat direkomendasikan penyaluran dana desa tahap pertamanya karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nilainya Rp 538,4 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (9/7).

Jika delapan daerah tersebut tidak menyampaikan persyarat­an sampai batas vvaktu terakhir, Boediarso melanjutkan, dana de­sa tahap pertama tidak akan disalurkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Ta­hun 2017, penyaluran tahap per­tama paling lambat adalah akhir Juli.

Menurut Boediarso, persya­ratan yang belum dipenuhi oleh delapan kabupaten itu mencakup semua jenis persyaratan. Hal ini meliputi laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, laporan realisasi pe­nyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKDes), serta peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah mengenai rincian da­na desa per desa.

“Laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konso­lidasi penggunaan dana desa menunjukkan aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Sementara peraturan daerah dan peraturan kepala dae­rah menjadi dasar otorisasi ang­garan yang diperlukan untuk pe­nyaluran dana desa,” kata Boe­diarso.

Sementara itu, Kementerian Keuangan sampai dengan 5 Juli telah merekomendasikan penyauran dana desa tahap pertama untuk 426 daerah dari 434 dae­rah penerima dana desa. Nilainya Rp 35,2 triliun atau 97,8 persen dari pagu penyaluran tahap per­tama.

Sampai dengan 5 Juli, Kemen­terian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap pertama senilai Rp 34,4 triliun atau 95,5 persen untuk 413 daerah. Se­mentara untuk 13 daerah lainnya masih dalam proses penyampaian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tidak cekatan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, 1.135 desa adalah jumlah yang sangat besar. Pemerin­tah daerah semestinya cekatan menyampaikan persyaratan.

Dalam hal penyaluran, tidak ada masalah di pusat. Masalahnya sekarang justru berada di daerah dan desa sendiri. Di desa, masalahnya antara lain karena usulan dokumen tersendat. Sementara di kabupaten dan kota, masalahnya bisa menyangkut urusan birokrasi atau politik.

“Dengan konsep administrasi berjenjang, persoalannya tidak sekadar administrasi, tetapi juga politis. Ini tidak gampang diselesaikan. Pembinaannya berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Hambatan terbesar ke de­pan justru di titik tengah ini,” kata Endi.

Dana desa disalurkan secara berjenjang. Kementerian Ke­uangan menyalurkan ke peme­rintah daerah. Selanjutnya pe­merintah daerah menyalurkan ke desa. Dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Porsinya rata-rata bisa mencapai 60-70 persen.

Sementara alokasi dana desa dari pemerintah daerah sekitar 20 persen. Sisanya tersebar di sumber pendapatan lainnya, seperti bagi hasil pajak dan retribusi yang dipungut di desa serta pendapatan asli desa.

“Aparat desa lebih memprioritaskan dana desa yang nilainya memang mayoritas ketimbang program dari dinas di pemerin­tah daerah setempat. Jadi, ada semacam kontestasi antara progam daerah yang basisnya desa dan dana desa dari pusat. Kuncinya adalah integrasi progam. Ini yang belum jalan,” kata Endi. (LAS)

--- o0o ---


Dibaca 899 kali