Logo KPPOD

Kebijakan Menuju Kemudahan Berinvestasi Belum Komprehensif

Sumber: https://kompas.id - 13 Oktober 2017

Kebijakan Menuju Kemudahan Berinvestasi Belum Komprehensif

Pemerintah berusaha mempercepat, mempermudah, dan menyederhanakan prosedur pelaku usaha untuk berinvestasi. Perpres untuk itu pun sudah diterbitkan. Namun, perbaikan semestinya dilakukan secara komprehensif, baik melalui deregulasi, debirokratisasi, maupun menyediakan daya dukung platform digital.

Upaya mendorong penyederhanaan sistem perizinan yang dilakukan diapresiasi Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Sejauh ini, pemerintah-pemerintah daerah didorong untuk memiliki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 September lalu, penyederhanaan dan percepatan sistem perizinan dikawal satuan-satuan tugas.

”Langkah perbaikan sudah dimulai, tetapi seharusnya jangan parsial, perlu kebijakan yang komprehensif, reformasi menyeluruh dengan level perubahan dari tingkat peraturan perundangan,” tutur Endi di Jakarta, Rabu (11/10).

Tanpa perubahan yang menyentuh substansi, jumlah perizinan yang harus dilalui pelaku usaha untuk memulai investasi akan tetap banyak. Endi mencontohkan, izin HO yang dihapus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri kenyataannya tak diikuti pemerintah daerah. Sebab, aturan perundangan yang memayungi, seperti Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stb. 1926), masih berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pun masih ada pungutan HO.

Akibatnya, di setiap provinsi, rata-rata masih ada ratusan izin yang harus dipenuhi untuk memulai usaha. Di DKI, misalnya, terdapat 518 izin dan baru 200 yang bisa diurus di PTSP serta hanya 90-an izin yang bisa diurus dengan basis teknologi informasi. Adapun di Jawa Timur dan Jawa Barat umumnya terdapat sekitar 200 izin.

Selain deregulasi, kata Endi, perlu juga debirokratisasi. Tahapan ini adalah efisiensi proses bisnis, mempercepat waktu pengurusan izin, dan mempermurah biaya. Persyaratan juga harus lebih jelas.

Tahapan berikut adalah menyediakan daya dukung platform digital. Registrasi sampai penerbitan izin bisa dilakukan dengan basis teknologi informasi. Beberapa daerah, seperti DKI dan Denpasar, sudah mulai melakukan ini.

”Perpres No 91/2017 hanya mengintervensi di bagian tengah, debirokratisasi saja. Ini pilihan reform yang mau cepat menghasilkan, tetapi dari sisi substansi belum tuntas,” kata Endi.

Pembenahan kelembagaan ini, seperti pendirian PTSP di sejumlah wilayah, pun belum tuntas benar. Di lima provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, misalnya, masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memiliki PTSP. Di Sulbar malah belum satu pun dari enam kabupaten yang memiliki PTSP.

”Ini baru soal kelembagaan, belum soal kualitas kerja. Kalau sudah mempunyai PTSP, apa benar sudah efisien untuk soal waktu dan biaya. Karenanya, perlu ada peta jalan untuk mendorong kemudahan berinvestasi,” kata Endi lagi.

Peta jalan yang mencakup langkah komprehensif akan mempercepat perbaikan peringkat Indonesia dalam kemudahan berinvestasi (ease of doing business). Pada 2017, Indonesia memang melompat dari peringkat 104 menjadi nomor 91. Namun, peringkat ini masih jauh di bawah Malaysia dan Thailand, apalagi Singapura.

Kumpulkan kepala daerah

Selasa (10/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menemui Presiden Joko Widodo dan mengusulkan ada pertemuan dengan kepala-kepala daerah untuk menindaklanjuti Perpres No 91/2017. Pertemuan diperlukan supaya ada langkah-langkah untuk merealisasikan perpres ini, baik dengan membuat satuan tugas maupun panduan lainnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menilai pertemuan itu penting agar peraturan daerah yang diterbitkan sejalan dengan garis pemerintah. Pada prinsipnya, diharapkan perda baru yang diterbitkan tidak menghambat masuknya investasi. ”Kami akan berbicara dengan gubernur, bupati, wali kota, anggota DPRD. Waktunya masih kami sesuaikan,” kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta.

Pengetatan persetujuan usulan Perda baru dilakukan, kata Tjahjo, sebagai jalan keluar agar aturan yang disahkan tidak asal-asalan. Langkah ini sangat diandalkan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Kemendagri menghapus perda bermasalah. Karena itu, Kemendagri saat ini lebih memfokuskan diri untuk memangkas peraturan Menteri Dalam Negeri yang bermasalah. Tujuannya agar aturan di bawahnya, yang mengacu pada peraturan Mendagri itu juga dihapus.

Walaupun sudah ada 3.153 aturan berupa peraturan daerah yang dihapus karena menghambat investasi, program perampingan aturan dianggap belum tuntas. Menurut Tjahjo, program ini akan terus dilanjutkan. Sebagaimana garis Presiden, saat ini Indonesia terlalu banyak memiliki aturan yang sebagian menghambat masuknya investasi.

Tidak hanya di depan publik, sebagaimana disampaikan di Surabaya, Minggu (8/10), Presiden juga kerap mempersoalkan hal ini di depan para menteri pada saat sidang kabinet. ”Jangan sampai investasi masuk terhambat hanya karena birokrasi pemerintah yang dibuat sendiri oleh pemerintah.

”Sekarang tidak ada waktu lagi untuk mengkaji aturan, melakukan sinkronisasi, tetapi jika menghambat investasi langsung dipangkas,” kata Tjahjo.

Tjahjo mencatat, saat ini masih ada 800 peraturan daerah yang menghambat investasi. Namun, setelah MK mencabut kewenangan Kemendagri menghapus Perda bermasalah, Tjahjo mengaku tidak bisa berbuat banyak saat ini.

”Untuk memotong lagi, sudah sulit. Kami hanya bisa mengimbau, jika penerapannya tidak bagus, fokus kerjanya tidak jalan; penyerapannya bagus, tetapi tidak bagus bagi rakyat, baru kami keluarkan imbauan. Posisi tawarnya di sana,” tutur Tjahjo.

Sultan Hamengku Buwono X menambahkan, di DI Yogyakarta sudah ada gerai satu atap yang memberi informasi sekaligus menjadi lokasi untuk mengurus berbagai izin. Di gerai satu atap ini ada juga perwakilan dari kabupaten/kota. Dengan demikian, calon pebisnis cukup di lokasi ini untuk mendapatkan informasi dan mengurus izin.

 

--- (Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2017/10/12/kebijakan-menuju-kemudahan-berinvestasi-belum-komprehensif/ - Diakses: Jumat, 13 Oktober 2017) ---


Dibaca 1134 kali