Logo KPPOD

KPPOD: Kampanye Media Sosial di 5 Provinsi Menggila

www.sinarharapan.co - 25 Juni 2018

KPPOD: Kampanye Media Sosial di 5 Provinsi Menggila

Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di lima provinsi menunjukkan kampanye media sosial (medsos) merupakan kasus pelanggaran netralitas terbanyak yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jumlah kasus keterlibatan ASN terbanyak adalah kampanye medsos sebanyak 24 kasus, lalu ada juga 20 kasus ASN ikut deklarasi," kata peneliti KPPOD Aisyah Nurrul Jannah, dalam paparan hasil penelitian KPPOD, di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Penelitian KPPOD dilakukan di lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdasarkan pertimbangan Indeks Kerawanan Pemilu 2018, adanya politik dinasti dan adanya petahana.

Penelitian dilakukan Februari-Juni 2018 dengan metode pengumpulan dan analisis data dengan "desk study", studi lapangan dan software analisis.

Aisyah mengatakan, selain kampanye medsos dan keikutsertaan dalam deklarasi pasangan calon, kasus lain terkait pelanggaran netralitas ASN hasil penelitian di lima provinsi, antara lain ikut kampanye, ikut sosialisasi, pemasangan alat peraga kampanye, hubungan dengan parpol, pengukuhan tim relawan, berfoto bersama, menjadi tim sukses, hadir dalam pendaftaran calon dan dalam pengundian nomor urut.

Dari lima provinsi yang menjadi objek penelitian, kasus pelanggaran netralitas ASN terbesar di Sulawesi Tenggara sebanyak 58 kasus dengan aktor terbanyak dilakukan ASN 33 kasus. Selanjutnya Maluku Utara 25 kasus, Jawa Barat empat kasus, Sumatera Selatan tiga kasus, dan Kalimantan Barat satu kasus.

KPPOD mengatakan penyebab dan akar permasalahan terletak pada dua sektor, yaitu adanya sejumlah titik lemah kebijakan dan ada kendala implementasi kebijakan.

Menurut KPPOD, yang termasuk dalam sektor titik lemah kebijakan antara lain otoritas kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempengaruhi ASN dalam mengelola birokrasi, adanya surat edaran terkait netralitas ASN yang dikeluarkan Komite Aparatur Sipil Negara serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saling bertentangan.

Selain itu, tidak ada dasar hukum Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN dalam pilkada, hingga makna netralitas ASN belum memiliki standar dan kriteria yang jelas.

Sedangkan yang termasuk dalam kendala implementasi, yakni rendah tingkat kesadaran pegawai dalam mematuhi peraturan netralitas, netralitas birokrasi dalam pilkada cenderung dilematis, pemberian sanksi tidak memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar, hingga lemah dalam penegakan hukum. (ant)

 

Dimuat di: http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/2217/kppod_kampanye_media_sosial_di_5_provinsi_menggila
Diakses pada: MInggu, 24 Juni 2018

--- o0o ---


Dibaca 541 kali