Logo KPPOD

Pemerintah Diusulkan Cabut Hak Politik ASN

pilkada.metrotvnews.com - 25 Juni 2018

Pemerintah Diusulkan Cabut Hak Politik ASN

Pemerintah diusulkan mencabut hak politik aparatur sipil negara (ASN). Banyak ASN tak netral jelang Pilkada Serentak 2018.

"Tidak ada yang memaksa seseorang itu menjadi PNS kan. Ketika dia masuk dalam jajaran birokrasi sudah tahu konsekuensinya bahwa dia tidak akan mendapatkan hak politik untuk memilih," kata Direktur Ekskutif Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi 'Netralitas ASN dalam Pilkada 2018' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

Sayangnya, kondisi dilematis justru terjadi saat ini. Di satu sisi ASN diberi hak politik, namun di sisi berbeda ekspresi mereka dibatasi.

"Orang yang diberikan hak politik dia punya keinginan hak untuk mengekspresikan hingga kemudian adalah apakah ekspresinya dia itu berpengaruh atau tidak di dalam publik," jelas Robert.

Posisi ASN sebagai pejabat publik tentu memiliki pengaruh besar di masyarakat. Keterlibatannya dalam politik dikhawatirkan mengganggu kinerja birokrasi dan rawan terjadi diskriminasi pada pelayanan publik.

"Saya kira kalau mau melakukan terobosan semua rekomendasi tadi yang sifatnya moderat yang sangat mendasar adalah mencabut hak politik ASN," saran Robert.

Sebelumnya, Dirjen Otda Kemenedgri Sumarsono menegaskan telah memberi sanksi kepada seribu ASN yang dianggap tak netral. Sebagian besar aparatur negara akhirnya ditegur. Sedangkan 125 orang mendapatkan peringatan keras.

"Polisi 3 orang diberikan sanksi, ada yang diturunkan pangkat. Kalau 125 (aparatur negara) ini sudah saya tanda tangani pemberian sanksi," tegas Sumarsono di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Haji Bau, Makassar, Minggu, 24 Juni 2018.

Sumarsono menjelaskan, biasanya, aparatur negara tak mengetahui kesalahan yang mereka buat. Ia mencontohkan unggahan pribadi di media sosial berupa foto bersama pasangan calon kepala daerah. (OJE)

 

Dimuat di: http://pilkada.metrotvnews.com/news-pilkada/Obzd5jeK-pemerintah-diusulkan-cabut-hak-politik-asn
Diakses pada: Minggu, 24 Juni 2018

--- o0o ---


Dibaca 712 kali