Logo KPPOD

Bundle KPPOD Brief

KPPOD Brief
Oktober-Desember 2021

Pemerintah Indonesia pada tahun 2020 akhirnya mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya UU Cipta Kerja), yang mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approach) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Bukan tanpa sebab, ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah. Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun, pada aras implementasi di daerah, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan dan respons tindak lanjut daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet). 

Beberapa rubrik artikel menyuguhkan informasi berkaitan dengan implementasi pelayanan perizinan berbasis OSS RBA, Otonomi Daerah, dan program kerja KPPOD dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa rubrik tersebut antara lain Rubrik Artikel, Rubrik Opini, Rubrik di Daerah, Rubrik Review Regulasi, Rubrik Seputar Otonomi, Rubrik Laporan Kegiatan dan Rubrik Agenda KPPOD. 

KPPOD Brief
Edisi Khusus 20th KPPOD - 2021

Pada 2021, KPPOD memasuki usia ke-20 tahun. Ulang tahun ini terasa sangat penting dan istimewa karena selain beragam capaian dan tantangan telah mewarnai perjalanan KPPOD selama ini, sekaligus bertepatan dengan dua dekade penerapan sistem Otonomi Daerah dan desentralisasi pada Masa Reformasi. Desentralisasi dan otonomi daerah menjadi struktur kesempatan untuk memperluas serta meningkatkan perekonomian daerah dengan tujuan akhir: kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan, sebagai ultimate goal Otonomi Daerah, hanya akan terwujud jika desentralisasi memberikan dampak terhadap pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemerataan sosial dan spasial, dst. Di sinilah arti penting desentralisasi ekonomi, sebagai intermediate goal, berperan “mengantarkan” kinerja fiskal, administrasi, dan politik ke dalam kinerja pembangunan. 

Showing 1-2 of 34 items.